Laporan Ditolak Reskrim Polres Pandeglang, Pelapor Hanya Bisa Pasrah Terima Nasib

    Laporan Ditolak Reskrim Polres Pandeglang, Pelapor Hanya Bisa Pasrah Terima Nasib
    Foto Ilustrasi

    PANDEGLANG, BANTEN, - Seorang Ibu paruh baya bernama Neni warga Kecamatan Kaduhejo yang diduga  Korban penipuan, hanya bisa pasrah setelah laporannya di Reskrim Polres Pandeglang ditolak, pada Rabu (27/07/2022).

    "Saya pikir masalah yang menimpa saya ini bisa diselesaikan secara hukum, tapi ya sudah saya pasrah saja, toh kata pak polisi di Polres Pandeglang kalau laporan saya dinilai kurang cukup memenuhi dua alat bukti karena katanya penyerahan uangnya tidak berkuitansi, padahal ada bukti transferan uang yang dikirim melalui ATM, tapi yaa, yang ngerti hukum kan Pak polisi, " kata Neni

    Neni menjelaskan, dirinya merasa ditipu oleh seseorang berinisial SP warga Kabupaten Lebak, Banten, yang menjanjikan akan mengurus dan membebaskan anaknya yang tengah tersandung masalah hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

    "Janjinya sih dia (pelaku - red) mampu membebaskan anak saya yang terkena masalah hukum di Polda. Tapi faktanya dia bohong toh buktinya anak saya tetep saja dihukum, " tukas Neni

    Dikatakan Neni, untuk mengurus anaknya dirinya hingga menjual rumah dan uangnya sekira Rp.45 juta  diberikan kepada SP dan temannya berinisial W yang katanya seorang Polisi bertugas di Polda Banten.

    "Saya waktu SP (pelaku) minta uang sampe jual rumah segala, dan kini saya terpaksa harus tinggal di rumah anak saya, " terangnya

    Sementara dari keterangan yang diperoleh awak media dari anggota Polisi di Unit 1 Reskrim Polres Pandeglang membenarkan, pihaknya tidak dapat menerima laporan Ibu Neni, lantaran kurang cukup bukti.

    "Kami juga kasihan melihat ibu neni selaku pelapor, tapi gimana laporannya dinilai tidak cukup bukti, coba aja waktu penyerahan uangnya ditulis dikuitansi pasti kami terima, " ungkap salah satu anggota reskrim

    Kendati demikian kata dia, pihaknya telah menyarankan pelapor untuk mencoba mendatangi pelaku dan meminta pertanggung jawabannya.

    "Ya kita sarankan pelapor datang lagi ke pelaku meminta pertanggung jawaban agar uangnya dikembalikan. Bahkan bila perlu membujuk pelaku agar pelaku membuat surat perjanjian yang ditanda tangani pelaku diatas materai, " pungkasnya***

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Kadis Perkim Baru Dilantik Diduga Alergi...

    Artikel Berikutnya

    Baksos Polwan Polres Pandeglang Sambut HUT...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi

    Ikuti Kami